Satgas PPKS

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Satgas PPKS Institut Pahlawan 12 dibentuk sebagai wujud komitmen kampus dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, sesuai dengan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.

Tugas Satgas PPKS

  • Melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
  • Menerima dan menindaklanjuti laporan kasus kekerasan seksual secara rahasia.
  • Mendampingi korban selama proses penanganan berlangsung.
  • Melaporkan hasil penanganan kepada pimpinan institut.

Butuh Bantuan atau Ingin Melapor?

Silakan hubungi kontak resmi Satgas PPKS Institut Pahlawan 12. Kerahasiaan pelapor dijamin.

Lihat Kontak Kampus